Komisi VII DPR RI akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT AMNT Pekan Ini
RDP tersebut akan membahas dan pembuangan limbah B3, penjelasan terkait rencana dan realisasi untuk masyarakat dan lain-lain
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi VII DPR RI akan memanggil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
RDPU tesebut akan dilaksanakan pada Kamis, (10/11/2022).
RDP tersebut bertujuan terkait persoalan tambang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel pada tanggal 2 November 2022.
RDP tersebut akan membahas dan pembuangan limbah B3, penjelasan terkait rencana dan realisasi untuk masyarakat dan lain-lain.
Baca juga: Respons Ajakan Mahfud MD, KPK Siap Berantas Mafia Tambang
Dikutip dari Kompas.com, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu telah mengisyaratkan akan memanggil PT AMNT terkait persoalan tersebut.
"Ya nanti kita pasti akan panggil lah ini direksinya. Kita undang untuk RDP dengan Komisi VII," ucapnya.
Adian mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan kerja ke PT Amman Nusa Tenggara untuk melakukan pengecekan langsung.
"Karena memang soal penambangan ini isu menarik. Jangan sampai pascatambang, masyarakat sekitar cuma dapat sampah dan kerugiannya saja.
Sementara enaknya hanya dinikmati segelintir orang," sebut dia.
PT AMNT adalah perusahaan tambang emas dan tembaga yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara, punya Newmont, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang memegang Kontrak Karya (KK) sejak orde baru.
Pada tahun 2016, saham Newmont diambilalih oleh Medco Energy Internasional dan berubah nama menjadi AMNT.
Sejak menjadi perusahaan nasional, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejumlah masalah di masyarakat terjadi.