Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil KGPAA Paku Alam VIII, Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 oleh Jokowi

Berikut profil KGPAA Paku Alam VIII yang mendapat penganugerahan sebagai pahlawan nasional tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, ia mantan Gubernur DIY

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil KGPAA Paku Alam VIII, Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 oleh Jokowi
Flickr
Profil KGPAA Paku Alam VIII yang mendapat penganugerahan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2022 oleh Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam VIII.

KGPAA Paku Alam VIII merupakan Raja Pakualaman pada tahun 1937 - 1998.

Diketahui, KGPAA Paku Alam VIII mendapat penganugerahan gelar pahlawan nasional tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (7/11/2022).

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” kata Presiden usai prosesi penganugerahan kepada KGPAA Paku Alam VIII dan empat tokoh lainnya.

Dikutip dari setkab.go.id, penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Diketahui, selain KGPAA Paku Alam VIII, ada juga empat tokoh lainnya yang mendapat gelar anugerah pahlawan nasional tahun 2022 ini.

Baca juga: Inilah Sosok KGPAA Paku Alam VIII yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional dari DIY Tahun Ini

Terdapat nama Dr. dr. H. R. Soeharto (Jawa Tengah), KGPAA Paku Alam VIII (DI Yogyakarta), dr. R. Rubinio Natawisastra (Kalimantan Barat), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara), dan K. H. Ahmad Sanusi (Jawa Barat).

Berita Rekomendasi

Dalam acara penganugerahan itu dihadiri oleh para ahli waris dari tokoh-tokoh tersebut.

Lantai, bagaimana sosok KGPAA Paku Alamn VIII?

Profil KGPAA Paku Alam VIII

Paku Alam VIII lahir di Pakualaman pada 10 April 1910.

Memiliki nama lahir BRMH Sularso Kunto Suratno, ia memulai pendidikannya di Europeesche Lagere School Yogyakarta, dan melanjutkan sekolahnya di Christelijke MULO Yogyakarta.

Lulus dengan nilai yang memuaskan, Paku Alam VIII melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum, Jakarta hingga tingkat Candidaat.

Melansir laman Kompas.com, Paku Alam VIII mendapat tahta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Prabu Suryodilogo untuk menggantikan ayahnya, hal itu terjadi pada 13 April 1937.

Baca juga: Profil Singkat dr R Rubini Natawisastra yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional dari Kalimantan Barat

Sesudah kedatangan Bala Tentara Jepang, Paku Alam VIII mulai menggunakan gelar nama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) pada tahun 1942.

Berselang tiga tahun, KGPAA Paku Alam VIII bersama Hamengkubuwono IX mengirimkan pesan telegram kepada Soekarno dan Hatta atas berdirinya Republik Indonesia serta terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Agustus 1945.

KGPAA Paku Alam VIII secara resmi mengatakan jika kerajaan kecil, Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Negara Indonesia di bulan September 1945.

Pada 30 Oktober 1945 KGPAA Paku Alam VIII dan Hamengkubuwono IX bersepakat untuk menggabungkan antara Daerah Kasultanan dan Kadipaten.

Penggabungan daerah tersebut menjadi nama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan disepakati oleh Badan Pekerja Komite (BPK).

Baca juga: 35 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022, Dapat Dibagikan di Media Sosial

Setelah penggabungan itu selesai, KGPAA menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa, Wakit Ketua Dewan Pertahanan DIY di tahun 1946, serta Gubernur Militer DIY tahun 1949.

KGPAA Paku Alam VIII juga sering mengerjakan tugas harian dari Hamengkubuwono IX yang menjabat sebagai kepada daerah istimewa.

Hal itu dikarenakan Hamengkubuwono IX terlalu sibuk yang saat itu juga menjadi menteri di kabinet Republik Indonesia (RI).

Tak hanya itu, kiprah KGPAA Paku Alam VIII juga pernah menjadi ketua Panitia pemilihan Daerah DIT di tahun 1051, 1955, dan 1957.

Hingga pada akhirnya, KGPAA Paku Alam VIII menjadi Gubernur DIY pada tahun 1988 dan mengeluarkan statment untuk mendukung Reformasi Damai untuk Indonesia.

Statment tersebut dibacakan secara langsung oleh KGPAA Paku Alam VIII pada acara Pisowanan Agung.

Tak bertahan lama menjadi Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam VIII menderita sakit pada tahun 1988 dan akhirnya meniggal di tahun yang sama.

(Tribunnews.com/Pondra Puger Tetuko) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas