Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Bharada Eliezer Hari Ini Digabung dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, LPSK: Idealnya Dipisah

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini idealnya dipisah antara Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Bharada Eliezer Hari Ini Digabung dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, LPSK: Idealnya Dipisah
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). | Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022), idealnya dipisah antara Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Bripka RR. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait penggabungan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Diketahui majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan terdakwa lain yakni, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang Bharada Eliezer idealnya dipisah dengan terdakwa lainnya, mengingat statusnya adalah justice collaborator.

"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Meski demikian Edwin mengaku LPSK tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.

Oleh karena itu Edwin pun menyerahkan semua keputusan terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada majelis hakim.

Baca juga: Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ada 12 Saksi

Karena mungkin saja dibalik penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya ini, terdapat agenda sendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan pada terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya."

"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," terang Edwin.

Selain itu, menurut Edwin bisa saja hakim ingin menguji Bharada Eliezer dalam penggabungan sidang hari ini.

Untuk mengetahui apakah dengan statusnya sebagai justice collaborator Bharada Eliezer benar-benar kooperatif, terbuka, serta keterangannya bisa mengungkap dakwaan kepada terdakwa lainnya.

Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan.

Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas