XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik
PT. XL AXIATA dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Di sidang tersebut, Viktor dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Viktor menjelaskan soal apa saja yang ditangani pihaknya termasuk soal data percakapan pengguna layanan XL.
Kata dia, terkait dengan peristiwa ini, Viktor sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri.
Hanya saja, kata Viktor, terkait isi percakapan Ferdy Sambo.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yg bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.
Tak hanya itu, hasil sistem yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK yang sudah dicapture juga turut diserahkan ke penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya juga turut menyampaikan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut termasuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi.
Baca juga: Ungkap Perpindahan Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Bank BNI
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.
Hanya saja, untuk percakapan yang dilakukan di aplikasi ke tiga dalam hal ini WhatsApp, Viktor menyebut kalau hal itu tidak bisa terekam.
Oleh karenanya, seluruh percakapan antara pihak yang terlibat dengan dominan terjadi di WhatsApp tidak bisa diserahkan pihaknya ke penyidik.
"call data record. Disitu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," tukas dia.
Dari kesaksian Viktor itu, tidak disebutkan ada nama Ferdy Sambo menggunakan provider XL.
Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.