XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik
PT. XL AXIATA dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Kata dia, ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.
"Kami dari telkomsel terima surat dari bareskrim teekait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.
"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, susi, richard eliezer, ricky, dan kuat maruf dan nomor 6282281575821 dan 62811110973, ketiga 6281291523471, lanjutnya 6285394040646, 6282267892005, terakhir 62811959494," kata dia.
Dari situ kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata dia.
"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.
"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," tukas Bimantara.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.