Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik

PT. XL AXIATA dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik 

Kata dia, ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.

"Kami dari telkomsel terima surat dari bareskrim teekait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.

"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.

"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, susi, richard eliezer, ricky, dan kuat maruf dan nomor 6282281575821 dan 62811110973, ketiga 6281291523471, lanjutnya 6285394040646, 6282267892005, terakhir 62811959494," kata dia.

Dari situ kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.

"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata dia.

"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," tukas Bimantara.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas