XL dan Telkomsel Sebut Serahkan Data Panggilan Yoshua, Susi hingga Putri Candrawathi ke Penyidik
PT. XL AXIATA dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Di sidang tersebut, Viktor dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Viktor menjelaskan soal apa saja yang ditangani pihaknya termasuk soal data percakapan pengguna layanan XL.
Kata dia, terkait dengan peristiwa ini, Viktor sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri.
Hanya saja, kata Viktor, terkait isi percakapan Ferdy Sambo.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yg bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.
Tak hanya itu, hasil sistem yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK yang sudah dicapture juga turut diserahkan ke penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya juga turut menyampaikan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut termasuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi.
Baca juga: Ungkap Perpindahan Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Bank BNI
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.
Hanya saja, untuk percakapan yang dilakukan di aplikasi ke tiga dalam hal ini WhatsApp, Viktor menyebut kalau hal itu tidak bisa terekam.
Oleh karenanya, seluruh percakapan antara pihak yang terlibat dengan dominan terjadi di WhatsApp tidak bisa diserahkan pihaknya ke penyidik.
"call data record. Disitu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," tukas dia.
Dari kesaksian Viktor itu, tidak disebutkan ada nama Ferdy Sambo menggunakan provider XL.
Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.
Kata dia, ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.
"Kami dari telkomsel terima surat dari bareskrim teekait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.
"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, susi, richard eliezer, ricky, dan kuat maruf dan nomor 6282281575821 dan 62811110973, ketiga 6281291523471, lanjutnya 6285394040646, 6282267892005, terakhir 62811959494," kata dia.
Dari situ kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," kata dia.
"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.
"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," tukas Bimantara.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.