Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Jam KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo, Ditanyakan soal Pergub Soal Bantuan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Jam KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo, Ditanyakan soal Pergub Soal Bantuan Keuangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo diperiksa KPK selama 3 jam terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

Pakde Karwo diperiksa selama kurang lebih 3 jam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

Salah satu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada Pakde Karwo ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ucapnya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) petang.

Gubernur Jatim periode 2014-2019 itu mengatakan hanya ditanya soal peraturan itu oleh penyidik. 

Namun, pemeriksaannya lama karena ia sempat menjalankan salat terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Pakde Karwo datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.03 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 18.10 WIB. 

"(Sampai dua jam, red) sembahyang. Saya (tadi, red) hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," tuturnya.

Pakde Karwo juga mengaku tak mendapat pertanyaan lain dari penyidik. 

Termasuk, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Bangga Pakde Karwo Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

"Enggak ada (kalau soal keterlibatan pihak lain, red). Hanya (ditanya, red) Pergub itu saja," kata Pakde Karwo yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.

Adapun penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.

Baca juga: Harapan Demokrat Kepada Pakde Karwo yang Kini Menjadi Wantimpres Jokowi

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas