Bandana Reza Paten yang Dibeli dari Atta Halilintar Disita Bareskrim Terkait Kasus Trading Net89
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Reza Paten terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Reza Paten terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Adapun salah satu aset yang disita bandana milik Atta Halilintar.
Diketahui, Bandana Atta Halilintar dibeli Reza Paten dalam sebuah acara lelang dengan harga Rp 2,2 miliar.
Selain bandana, penyidik juga menyita rumah, mobil hingga sepeda mewah milik Reza Paten.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu," ungkap Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89: Atta Halilintar Jual Bandana, Taqy Malik Lelang Sepeda
Chandra mengaku belum dapat merinci seluruh aset hingga perkiraan nilai aset yang disita dari tersangka.
Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," jelasnya.
Kendati demikian, Chandra mengungkapkan penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 83 rekening dari para tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Reza Paten Belum Ditahan, setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89
Dari rekening itu, ditemukan jumlah uang yang nilainya bervariasi.
Namun, Chandra masih belum dapat membeberkan total uang yang terdapat di 83 rekening tersebut.
Adapun perhitungannya masih dalam penghitungan terlebih dulu.
"Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, 20 juta, belum kita jumlahkan," katanya.
Baca juga: Bareskrim Soal Keterlibatan Kevin Aprilio di Kasus Robot Trading Net89: Dia Malah Sebagai Korban
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.