Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemenkominfo dan Bawa Dokumen Proyek

Dikatakan Usman, penggeledahan itu dilakukan untuk pemenuhan dokumen proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemenkominfo dan Bawa Dokumen Proyek
dok. Kominfo
BAKTI menyampaikan, dari target penyelesaian 4.200 base transceiver station (BTS) pada Maret 2022 sebanyak 1900-an BTS sudah selesai dibangun dan on air. Kini proyek tersebut bermasalah karena diwarnai dengan dugaan korupsi senilai Rp 1 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kamsong membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin (7/11/2022).

"Betul bahwa hari ini Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kominfo di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat," kata Usman Kamsong saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

Dikatakan Usman, penggeledahan itu dilakukan untuk pemenuhan dokumen proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Adapun hasil dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung RI membawa dokumen-dokumen mengenai proyek BTS tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Resmi Naik ke Penyidikan 

"Kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS Bakti Kominfo 2020-2022," lanjutnya.

Selain itu, Usman menegaskan, Kominfo berupaya kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi BTS.

BERITA TERKAIT

Dia juga mengatakan, upaya tersebut dilakukan lantaran mendukung penyidikan berjalan dengan lancar.

"Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menggeledah Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (7/11/2022).

Penggeledahan dan penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat dua lokasi yang digeledah dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah kantor Kemenkominfo Pusat di Jakarta.

"Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Ketut kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Kejaksaan Umumkan Dugaan Tindak Pidana Proyek Rp 10 Triliun BTS Kominfo Pekan Depan

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas