Hakim Semprot Pengacara Sambo Karena Tanya Saksi Soal Aktivitas Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
Hakim menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir J di tempat hiburan malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar ajudan eks Kadiv Propam, Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat hiburan malam.
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo menanyakan soal aktivitas yang biasa dilakukan Brigadir J bersama Daden jika tak sedang mengawal Ferdy Sambo.
Lalu, Daden menjawab biasa berlatih menembak hingga ke tempat hiburan malam.
"Apakah saudara pernah pergi ke tempat hiburan malam bersama Yosua?" tanya pengacara Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Siap pernah Pak," jawab Daden.
Baca juga: Ditanya Sosok Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo: Saya Pernah Tanya Yosua, Tapi Beliau Kayak Buang Muka
"Kemana?" tanya pengacara Ferdy Sambo kembali.
"Di daerah Kemang Pak. Brexit," jawab Daden.
Lalu, Pengacara Sambo menanyakan aktivitas yang biasa dilakukan oleh Daden dan Brigadir J di tempat hiburan malam.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tak Melihat Jasad Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Rangkul dan Tutupi Kepala Saya
Lalu, Daden menjawab dirinya sempat bertemu dengan teman wanita Brigadir J di tempat tersebut.
Menurut Daden, mereka pun minum alkohol sembari mengobrol bersama di tempat tersebut.
Dia juga mengaku sempat menemani Brigadir J menjemput wanita tersebut di salah satu indekos di Jakarta.
"Saya juga pernah minta sama almarhum untuk jemput di salah satu kosan di Cipete Pak teman almarhum Yosua Pak. Teman yang sempat ketemu dengan Yosua. Jadi di malam itu ada teman wanita Pak terus beberapa kesempatan juga saya jemput di Cipete salah satu kosan," ungkapnya.
Namun, dia tidak merinci identitas wanita tersebut.
Baca juga: Buktikan Ferdy Sambo-Putri Tak Ada Masalah di Magelang, Pengacara Akan Putarkan Video Anniversary
Dia juga tidak menjelaskan pula apakah ada hubungan spesial antara Brigadir J dengan wanita tersebut.
"Saya tidak ingat namanya," jelasnya.
Lantas, pengacara Ferdy Sambo kembali menanyakan apakah Brigadir J sering ke tempat hiburan malam.
Kali ini, Majelis Hakim meminta agar pengacara Sambo untuk menanyakan hal yang di luar konteks.
"Apakah aktivitas malam semacam itu? Apakah saudara saksi seberapa sering saudara Yosua melakukan kegiatan malam semacam tadi?" tanya pengacara Sambo.
"Apa yang mau ditanyakan oleh penasihat hukum?" tanya Majelis Hakim.
"Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sikap dan perilaku Yosua kemudian dalam kaiatannya apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," jawab pengacara Sambo.
Menurut Majelis Hakim, dalih pengacara Sambo tak bisa dibenarkan.
Sebab, pertanyaannya tak terkait dengan materi perkara yaitu dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau potensi belum terjadi. Jadi, begini silakan ditanyakan apakah yang diketahui para saksi ini, tetapi di sini pembuktiannya adalah pasal yang didakwakan di sini 340 dan 338. Bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," tegas hakim.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.