Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam ke PN Jakarta Selatan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), buku hitam terus dibawa.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Pantauan Tribunnews.com, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.20 WIB.
Ferdy Sambo mengenakan kemeja tangan panjang berwarna putih.
Menariknya, suami dari Putri Candrawathi itu lagi-lagi membawa buku hitam yang masih menjadi misteri.
Diketahui Indonesia Police Watch (IPW) sempat menerawang bahwa buku hitam itu berisi soal kasus tambang ilegal di Kalimantan.
Belakangan ramai soal video Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengaku memberikan uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim.
Tapi kemudian berbalik 180 derajat, Ismail Bolong membantah beri uang Kabareskrim. Dia juga minta maaf dan mwngatakan tak kenal Kabareskrim.
Video itu dibuat karena diintimidasi oleh Hendra Kurniawan.
Diduga Terkait Tambang
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap isi buku hitam milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Sugeng dalam sebuah diskusi bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi Dengan Oligarki Tambang" di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan
Awalnya, Sugeng berkelakar bahwa berdasarkan terawangannya ada situasi yang cukup rumit untuk membongkar praktik tambang ilegal.
Menurut Sugeng, hal itu disebabkan terjadinya saling mengunci antara pihak berwenang di institusi kepolisian pada level atas terkait perbuatan yang diduga melanggar hukum, seperti menerima uang perlindungan atas tambang ilegal.