Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ismail Bolong Tuai Reaksi dari Eks Kabareskrim, Kompolnas, IPW dan Pakar Hukum

Sejumlah pihak bersuara soal pengakuan Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal hingga dugaan gratifikasi miliaran rupiah pada Kabareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengakuan Ismail Bolong Tuai Reaksi dari Eks Kabareskrim, Kompolnas, IPW dan Pakar Hukum
kolase tribunnews
Ilustrasi Polri dan Ismail Bolong. Sejumlah pihak bersuara soal pengakuan Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal hingga dugaan gratifikasi miliaran rupiah pada Kabareskrim. 

Disebut-sebutnya nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menurut Pakar Hukum Andy R Wijaya cukup unik.

Sebab kata dia Komjen Pol Agus Andrianto belakangan jarang tampil di hadapan publik atau mau menonjolkan diri.

"Belakangan, terjadi serangan yang bertubi-tubi kepada Agus Andrianto. Ini unik karena pengamatan saya Pak Agus itu jarang mau tampil atau menonjolkan diri," kata Andy melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Senin(7/11/2022).

Andy menyarankan Komjen Agus Andrianto untuk tetap bekerja di tengah isu tersebut.

Pasalnya, Andy melihat Agus banyak diserang oleh isu-isu yang menyudutkan dia.

"Dugaan saya, pasti ada yang terganggu dengan kerja-kerja dia sebagai Kabareskrim. Saran saya, Kabareskrim bersama Kapolri kerja saja terus. Fokus mengembalikan kepercayaan publik, meski serangan pasti akan datang," kata Managing Partner Resolva Law Firm itu.

IPW: Pengakuan Ismail Bolong Sengaja Disimpan Kelompok Ferdy Sambo Sebagai Kartu Truf & Alat Sandera

Berita Rekomendasi

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri.

Hal ini terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan Dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) menyarankan, untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara sebaiknya segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat," katanya.

Baca juga: Heboh Pengakuan Ismail Bolong, Seret Nama Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Hendra Kurniawan

Sebab, menurut Sugeng, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Ia menilai, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.

Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga".

"Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," ujar Sugeng.

Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

"Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri."

"Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi."

Ferdy Sambo dan Ismail Bolong
Ferdy Sambo dan Ismail Bolong (Instagram Propam Polri via KompasTV/via TribunKaltim.co)

Padahal, menurut Sugeng, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat itu:

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.

Sementara di huruf b dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

"Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdy Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu ( purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri."

"Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan". Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas