Pimpinan DPR Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI
DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI. Diketahui Jenderal Andika Perkasa akan pensiun 21 Desember 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Sampai saat ini Surpres tentang Panglima TNI belum kami terima," ungkap Dasco.
Publik pun diminta sabar menanti surpres Panglima TNI dikirim Jokowi kepada DPR.
Pada saatnya nanti, DPR akan mengabarkan mengenai surpres Panglima TNI.
"Nanti akan diupdate ke media jika sudah ada," ujar Dasco.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Belum Terima Surat Presiden soal Pergantian Panglima TNI
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.
Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Untuk penggantinya, ada tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Nama Sudah Dikantongi
Laksamana Yudo Margono disebut sebagai Calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.
Giliran Laksamana Jadi Panglima