PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri
Kemendagri memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 8 November hingga 21 November 2022.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.
PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini Selasa, 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.
Sedangkan PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.
Dikutip dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, peningkatan kasus harian Covid-19 beberapa hari ini menunjukan adanya kenaikan kasus khususnya di Jawa dan Bali.
Bahkan pada awal November terdapat 5000 kasus aktif.
Hal itu membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Wilayah Indonesia.
Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendari, Safrizal, "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." jelasnya.
PPKM Level 1 diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB
Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.
Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 kemungkinan disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Karenanya Kemendagri mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," ujar Safrizal.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster disebut menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Isi aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia
Pasar, restoran, dan warung makan
1. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen
4. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
Sekolah dan kantor
6. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
7. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop, tempat ibadah, hingga pernikahan
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen
Mal atau pusat perbelanjaan
14. Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan olahraga
15. Kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.
Namun, seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia dapat dilihat selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Asiyah Nursyamsi)