Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar kembali  sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok
Ist
Agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ini akan dibacakan pada, Rabu (9/11/2022). 

Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.

Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.

Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.

Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Baca juga: Bacakan Eksepsi Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan & Nama Baiknya Dipulihkan

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas