Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar kembali  sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok
Ist
Agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ini akan dibacakan pada, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar kembali  sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Sempat tertunda pada pekan lalu, agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ini akan dibacakan besok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Roy Suryo Sudah Meragukan Pengacaranya Sejak Eksepsi Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Jadwal demikian tercantum di dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rencananya, sidang besok akan dilaksanakan pada pukul 1.00 WIB di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.

Laman informasi tersebut juga memuat alasan tertundanya pembacaan putusan sela pada pekan lalu.

"Putusan sela belum siap," tulis informasi yang termaktub dalam SIPP PN Jakarta Barat.

BERITA REKOMENDASI

Penundaan pembacaan putusan sela diketahui berkaitan dengan perkara teknis.
Pada sidang pekan lalu, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.

Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.

Baca juga: Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya

Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.

Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.


Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline

Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas