Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta Paparkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menegaskan, urgensi pengesahan RUU KUHP.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menegaskan, urgensi pengesahan RUU KUHP, saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (9/11/2022),
Sudirta memaparkan, RUU inisiatif pemerintah ini telah masuk Prolegnas dan RUU Prioritas di tahun 2022.
Ia memaparkan terkait dengan RUU KUHP yang juga merupakan 'RUU operan' atau carry over dari Periode DPR 2014-2019 dan telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana.
"Para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional," ujar Sudirta kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Sudirta menjelaskan, sedikit banyak mengikuti perkembangan RUU KUHP ini, yang pada tahun 2012, untuk pertama kalinya diserahkan Pemerintah kepada DPR bersama dengan RUU KUHAP.
Baca juga: Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP
Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan.
Selanjutnya, agenda untuk mereformasi Hukum Pidana Nasional ini terus berjalan dan kebijakannya pada saat itu adalah memprioritaskan penyelesaian pembahasan hukum pidana materiil sebelum mereformasi hukum pidana formil.
"Maka dimulai secara khusus pada tahun 2015, pembahasan RUU KUHP dimulai di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah," kata Sudirta.
Dari seluruh data dan agenda, Sudirta melihat bahwa pembahasan RUU KUHP pada periode 2014-2019 dilakukan secara serius, terus menerus, dan intens, artinya dilakukan dengan komitmen penuh dan melibatkan seluruh pihak dengan satu tujuan yang sama yakni untuk dapat melahirkan RUU KUHP yang berkualitas, progresif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat dengan Menkumham Hari Ini, RKUHP Segera Disahkan?
Dalam proses yang ada, ia juga telah melihat bahwa RUU KUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, pihak masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk Proofreader (yang dalam hal ini melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum).
Namun pada penghujung pengesahannya di tahun 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap 'krusial' sehingga pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR Periode 2019-2024.
Pemerintah dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bermakna sebagaimana perkembangan dalam Putusan MK.
Baca juga: Wamenkumham: Masukan Dewan Pers Soal RKUHP Segera Dibahas Dengan Komisi III DPR
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah (14 daerah) dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RUU KUHP ini, terakhir pada 9 November 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.