Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas!

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah harus tegas terhadap perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas!
AP Photo /KOMPAS.com
Markas PBB di AS./Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah harus tegas terhadap perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia soal KUHP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah harus tegas terhadap perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.

Hal itu terkait komentar perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Bobby sependapat dengan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil perwakilan PBB di Indonesia.

"Betul perlu dipanggil dan jelaskan apa pasal-pasal yang menjadi konsideran mereka," kata Bobby dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas

Legislator Partai Golkar ini juga sepakat jika PBB diusir bila perwakilan PBB masih mengintervensi KUHP baru.

"Tapi kalau sudah dijelaskan masih enggak ngerti dan mencoba-coba intervensi, merubah atau menganggu kedaulatan, ya harus dipersilahkan pulang saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Indonesia harus tegas dalam memperlakukan mitranya di pergaulan Internasional.

"Indonesia perlu tegas sekaligus berwibawa dalam memperlakukan mitra di pergaulan Internasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Bobby menuturkan dirinya tak bermasalah jika perwakilan PBB memberikan masukan sebelum KUHP disahkan menjadi UU.

"Selama bukan intervensi dan kritik terhadap kedaulatan Indonesia dalam membentuk kodifikasi hukum nya," ungkap dia.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.

Hal itu terkait komentar perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP yang baru direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas