Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Keterangan Sang Mantan Ajudan Adzan Romer
Kesaksian mantan ajudan Adzan Romer dibantah Ferdy Sambo, di antaranya soal posisi pintu kamar Putri Candrawati terbuka saat Brigadir J ditembak.
Penulis: Theresia Felisiani
"Mohon izin Yang Mulia, sedikit ada yang saya tegaskan di sini. Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," kata Putri.
Putri menyebut dirinya tidak melihat tubuh Brigadir Yosua saat diajak keluar dari kamar karena Ferdy Sambo menutupi kepalanya.
"Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ucapnya.
Di sisi lain, dia juga membantah perihal Brigadir Yosua yang disebut ajudan pribadinya melainkan ajudan Ferdy Sambo.
Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak
Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer mendengar suara tembakan saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Romer mengaku mendengar adanya suara tembakan saat itu. Namun, ia mengira rumah Sambo ditembak.
"Setelah saya mendengar suara tembakan, saya langsung cek senjata langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan. Jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," kata Romer saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Mendengar tembakan itu, Romer langsung bergegas melihat ke depan rumah dinas suami Putri Candrawathi tersebut.
"Melihat ke depan Pak, setelah melihat ke depan saya kembali ke belakang ke garasi, kemudian ke kamar mandi saya analisa saya ke dalam," ucapnya.
Ajudan: Posisi Jenazah Yosua Terlungkup, Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Adzan mengatakan dirinya melihat posisi jenazah Yosua telungkup setelah tewas tertembak di rumah Sambo.
"Posisi (jenazah Yosua) terlungkup," kata Adzan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Majelis hakim lalu mengkonfirmasi soal kesaksian sopir ambulans yang menyebut saat itu Yosua masih mengenakan masker.
Terhadap kesaksian itu, Adzan menuturkan dirinya tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datangnya," ujarnya.
Namun, Adzan mengungkapkan saat itu Sambo tak menggunakan sarung tangan.
"(Ferdy Sambo) tidak menggunakan sarung tangan," ungkap dia.
Baca juga: Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Jenuh Kerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ini Ceritanya
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.