Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut

Berdasarkan pertimbangan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan, Majelis Hakim memutuskan sidang perkara ini belanjut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mustaris kuasa hukum terdakwa Roy Suryo saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022), 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali digelar hari ini, Rabu (9/11/2022).

Dirinya disidang sebagai terdakwa atas perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang diunggah di media sosial Twitter.

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan, Majelis Hakim memutuskan sidang perkara ini tetap berlanjut.

"Ketiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di Pengadilan Jakiarta Barat.

Pihak Roy Suryo menerima keputusan hakim tersebut.

BERITA TERKAIT

"Enggak usahlah. Sudah biasa ini mah," ujar Pengacara Roy Suryo, Mustaris saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022),

Mustaris pun menyatakan bahwa pihak Roy Suryo telah siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

"Kalau kami memang sudah siap dari sebelumnya," katanya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan datang, pihak Roy Suryo akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankannya sebagai terdakwa.

"Mungkin lebih (dari sepuluh) atau sepuluh," kata Mustaris.

Baca juga: Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Rencananya, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berrbagai elemen masyarakat.

"Dari manapun juga akan kami siapkan saksinya. Siapapun saksinya nanti bisa diketahui saat persidangan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas