Harta Kabareskrim Komjen Agus yang Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, Terakhir Lapor Tahun 2011
Komisaris Jenderal Agus Andrianto tercatat terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tahun 2011.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Mulai dari Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti), kemudian menjadi Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), lalu pindah ke BNN menjadi Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid.Pemberantasan BNN (2015).
Baca juga: Kabareskrim Diisukan Terima Uang dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ini Jawaban Ferdy Sambo
Pada 2016 Agus kembali lagi ke Bareskrim Polri menjadi Dirtipidum.
Setahun berselang pada 2017 Agus Andrianto dipindahkan ke Polda Sumatera Utara menjadi Wakapolda.
Ia kemudian naik jabatan menjadi Kapolda Sumut pada 2018 menggantikan seniornya Irjen Paulus Waterpauw.
Pada 2019 Agus Andrianto kembali ke Mabes Polri menjadi Kabaharkam Polri.
Lalu sejak 18 Februari 2021 ia diangkat menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun meski sudah 8 kali berpindah jabatan sejak 2011, Agus belum pernah lagi memperbarui LHKPN-nya.
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11/2022).
Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ucap Iwan di Gedung Bareskrim.
Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong, yang ramai beberapa waktu terakhir.
Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail belakangan telah meralat pernyataannya.