Jenazah Yosua Tergeletak, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Disebut Hanya Berdiri Tanpa Suara
Romer menyebut Kuat dan Ricky hanya berdiri tanpa suara di rumah dinas Sambo setelah Brigadir J tewas ditembak.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Adzan Romer mengungkapkan kesaksiannya saat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Romer saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer menyebut Kuat dan Ricky hanya berdiri tanpa suara di rumah dinas Sambo setelah Brigadir J tewas ditembak.
"Berdiri saja, pas saya masuk, saya tatapan dengan Bang Ricky. Jadi, saya sempat kontak, ada apa, Bang? Seperti itu," kata Romer di ruang sidang.
Saat kejadian, Romer mengaku berada di luar rumah.
Ia lalu bergegas ke dalam rumah setelah mendengar suara tembakan dan berpapasan dengan Ferdy Sambo di pintu.
Romer mengaku sempat bertanya Richard Eliezer atau Bharada E ihwal peristiwa yang terjadi.
"Saudara tanya ada apa? Dijawab apa?" tanya hakim.
Baca juga: Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Ngaku Takut Tanya Bharada E
"Saya refleks, Bang sambil menunjuk Bang Yos, si korban itu," ucap Adzan menirukan ucapan Bharada E.
Saat itu, kata dia, jenazah Brigadir J berada di dekat tangga, sedangkan Kuat berada di dekat kolam ikan, yang tak terlalu jauh dari tangga rumah Sambo.
Romer menuturkan dirinya saat berjalan dari dapur bertemu Ricky Rizal dan bertanya, namun tak mendapat respons.
"Saya dari dapur lalu ketemu Bang Ricky, saya tanya ada apa? tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ, Yang Mulia melihat almarhum tergeletak, lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya kepada Richard, ada apa, Chad?," ujar Romer.
Romer juga mengaku sempat menanyakan ke Richard, namun karena takut dirinya akhirnya berubah haluan.
"Jadi, saya bisa melihat semua orang di sini, Pak, karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.