Pakar Komunikasi Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Siaran TV Analog ke Digital
Pakar komunikasi digital Anthony J. Leong menilai waktu penerapan kebijakan pemadaman TV analog ke siaran digital, belum tepat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi digital Anthony J. Leong menilai waktu penerapan kebijakan pemadaman TV analog ke siaran digital (Analog Switch Off /ASO) di Jabodetabek terhitung sejak Rabu (2/11/2022), sejatinya belum tepat.
Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus benahi kebijakan digitalisasi, karena masih jauh dari kata memadai," kata Anthony, Rabu (9/11/2022).
Ia menjelaskan TV analog selama ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses Internet.
Ketua HIPMI Digital Academy ini mengaku kebijakan TV digital sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.
Meski masyarakat tidak perlu membeli TV baru, karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB), tetapi hal ini perlu dikaji secara komprehensif, baik dari aspek waktu, sosialisasi, hal teknis, dan lainnya.
Senada, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo memaparkan sebagaimana kita ketahui, 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
"Secara timing, kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," kata HT.
Saat ini yang jelas sangat diuntungkan, lanjutnya, adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras.
Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil.
Kominfo Sebut Beri Banyak Manfaat
Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Tabung, Agar Mendapat Siaran TV Digital
Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi masif soal kebijakan mematikan siaran televisi analog (analog switch off atau ASO) kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dia mengatakan, jika masih ada pihak yang menyebutkan masyarakat dirugikan, hal tersebut hanya berdasarkan informasi terbatas saja.
“Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat dirugikan maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas dan tidak lengkap serta sangat subyektif," ujar Usman dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkominfo, Senin (7/11/2022) lalu.
"Kerja sama dan kolaborasi ekosistem ini akan sangat menentukan suksesnya era baru penyiaran televisi digital di Indonesia,” jelasnya.
Usman menjelaskan, migrasi sistem penyiaran televisi dari analog ke digital memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, lembaga penyiaran, maupun negara.
Salah satunya, masyarakat akan menikmati kualitas siaran televisi yang lebih baik karena gambar lebih bersih, suara lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih.
Baca juga: Mahfud MD Siap Berdebat dengan Pihak yang Layangkan Protes Migrasi Televisi Analog ke Digital
"Selain itu, pilihan konten siaran bagi masyarakat juga akan menjadi semakin banyak dan beragam jenisnya, dan dapat dinikmati secara gratis," tutur Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.