Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi kembali digelar pada hari ini, Rabu (9/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di dalam sidang, Majelis Hakim membacakan putusan sela atas perkara yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai terdakwa ini.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak seutuhnya," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting.
Baca juga: Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara a quo," kata Martin Ginting di dalam persidangan.
Dengan demikian berarti persidangan Roy Suryo akan memasuki babak baru.
Pekan depan, persidangan akan membahas hal-hal materil terkait perkara.
Sejumlah saksi pun akan dihadirkan, baik dari terdakwa, pihak jaksa penuntut umum (JPU), maupun saksi ahli.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, yaitu Senin (14/11/2022) pukul 09.00 WIB.
"Kami tetapkan bahwa saksi-saksi itu sudah hadir di pengadilan paling lambat 8.30. Jadi jam 9 kita sudah mulai."
Sebagai informasi, agenda pembacaan putusan sela atas perkara ini sempat ditunda pada pekan lalu.
Penundaan pembacaan putusan sela diketahui berkaitan dengan perkara teknis.
Pada sidang pekan lalu, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.