Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Putusan tersebut menyebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan pihak Roy Suryo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022), menggelar kembali  sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Roy Suryo. 

Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.

Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.

Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting pada Rabu (2/11/2022).

Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU.

Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.

Berita Rekomendasi

"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.

Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.

Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.

Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas