RUU BPOM Masuk Prolegnas: Pengawasan Makin Diperketat, BPOM Wajib Sinergi dengan Kementerian
Rancangan Undang-undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sudah masuk prolegnas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sudah masuk prolegnas.
Pembahasannya kini sudah masuk tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dengan adanya RUU BPOM tersebut diharapkan nantinya pengawasan obat, makanan dan minuman akan semakin diperketat agar kasus serupa obat sirup penyebab gagal ginjal akut tidak terulang.
"Ke depan juga perizinan harus semakin diperketat monitoring, evaluasi dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya 'post market', pengawasannya harus ditingkatkan sehingga jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan saya kira akan diperbaiki lagi. Ini akan jadi perhatian karena RUU terkait BPOM akan masuk ke Prolegnas sudah masuk harmonisasi dengan Baleg dan ini akan semakin meningkatkan dan menyempurnakan aturan-aturan dengan badan perlindungan dan pengawasan obat yang kaitannya dengan BPOM," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo kepada Tribun, Rabu (9/11/2022).
Rahmad juga berharap tidak ada lagi terkait kebijakan-kebijakan yang bolong-bolong dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kata Rahmat harus ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan BPOM.
"Siapapun apapun yang akan dimasukkan ke industri farmasi kita terkait dengan obat-obatan, makanan minuman ya BPOM harus mendapatkan akses harus mendapatkan informasi juga mendapatkan data jadi hal-hal yang membahayakan tubuh, zat-zat yang membahayakan tubuh harus dilarang keberadaannya ketika masuk ke industri farmasi," ujarnya.
Baca juga: Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut Aman Lalu Dicabut Izin Edar
Terkait dengan kasus gagal ginjal akut Politikus PDI Perjuangan ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah berjibaku menemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut meskipun kini ada kasus gagal ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya tidak minum obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Apalagi katanya sejak pemerintah keluarkan larangan meminum obat sirup dan dihentikan untuk sementara penjualannya kasus gagal ginjal akut turun drastis.
Ia juga berterima kasih kepada pihak farmakologi telah melakukan uji obat sirup dan kini ada kemajuan beberapa pasien dengan terapi obat fomepizole yang didapatkan pemerintah dari Australia ada hasil yang bagus.
Anggota DPR dari dapil V Jawa Tengah ini juga meminta ada pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus gagal ginjal akut yang sudah merenggut banyak nyawa anak-anak.
"Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab harus dibawa ke ranah hukum dan ini kan sudah dibawa ke ranah hukum pidana ya dengan mempidanakan itu saya hanya menuntut pastinya akan dibuka secara terang benderang oleh BPOM dan polisi karena ini sudah menjadi atensi semua pihak termasuk presiden. Saya kira kita kawal bersama semoga bisa menjawab keadilan bagi rakyat terutama bagi keluarga yang anaknya jadi korban saya kira harus usut tuntas, kita kawal penuh dukung penuh," ujar Rahmad.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.