Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sita Dokumen Proyek Tower BTS di Kominfo, Kejagung: Alat Bukti Permulaan Sudah Cukup

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terdapat dua lokasi yang digeledah di kasus tersebut.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sita Dokumen Proyek Tower BTS di Kominfo, Kejagung: Alat Bukti Permulaan Sudah Cukup
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Penyidik Kejagung melakukan penyitaan dokumen proyek BTS dari hasil penggeledahan tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terdapat dua lokasi yang digeledah di kasus tersebut.

Selain Kemenkominfo, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai pihak vendor.

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Ketut, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kantor Digeledah Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi BTS, Kominfo: Kami Bersikap Kooperatif

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya.

Kejaksaan Agung RI juga telah menaikkan status dugaan korupsi BTS oleh Kominfo ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Hambat Pembangunan Tower BTS 4G Fase II

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Kooperatif Digeledah

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kamsong membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Senin (7/11/2022).

Usman menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk pemenuhan dokumen proyek BTS Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Adapun hasil dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung RI membawa dokumen-dokumen mengenai proyek BTS tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek 4.200 BTS: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kominfo 

"Kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS Bakti Kominfo 2020-2022," lanjutnya.

Selain itu, Usman menegaskan, Kominfo berupaya kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi BTS.

Dia juga mengatakan, upaya tersebut dilakukan lantaran mendukung penyidikan berjalan dengan lancar.

"Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan," tuturnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas