Wamenkumham Sampaikan Draf Baru RKUHP, Lima Pasal Dihapus
Wamenkumham Edward menjelaskan draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 berisi 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan draf terbaru dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR Edward menjelaskan draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 berisi 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal.
Tak hanya itu, beberapa pasal pun dilakukan reformulasi, hingga juga reposisi.
"Jadi dari 632 menjadi 627. Jadi lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yng ditambahkan," jelas Edward, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).
Adapun lima pasal yang dihapus adalah soal:
-Advokat curang
-Praktek dokter dan dokter gigi
-Penggelandangan
-Unggas dan ternak
-Tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Penghapusan pasal ini, jelas Edward sudah melalui banyak masukan dari berbagai akademisi.
Pun juga usai mengadopsi masukan dari elemen masyarakat saat dialog publik dan sosialisasi RKUHP di sejumlah kota.
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK, jadi kita kembalikan kepada undang-undang existing," ujarnya.
Baca juga: Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Wamenkumham Sampaikan Draf Terbaru RKUHP: Ada 627 Pasal