Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Sampaikan Draf Baru RKUHP, Lima Pasal Dihapus

Wamenkumham Edward menjelaskan draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 berisi 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamenkumham Sampaikan Draf Baru RKUHP, Lima Pasal Dihapus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam rapat, Edward mengatakan pihaknya membagi empat klaster dari masukan masyarakat terhadap RKUHP.

Pertama reformulasi, antara lain menambahkan kata kepercayaan di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, kemudian mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, kemudian mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kedua yakni penambahan, yaitu menambahkan pasal dan ayat baru terkait penugasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Ketiga, penghapusan. Edward mengatakan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun.

"Termasuk terkait mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Ini kita dapat masukan dari masyarakat termasuk KLHL dan ada beberapa tulisan akademisi yang meminta sebaiknya itu di-take out dari RKUHP," ucapnya.

"Terakhir adalah reposisi, ini adalah tindak pidana pencucian uang, direposisi dari tiga padal jadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas