5 Perusahaan Farmasi yang Ditindak BPOM, Produk Obat Sirupnya Terbukti Mengandung Cemaran EG/DEG
Berikut 5 perusahaan farmasi yang produk obat sirupnya dicabut izin edar oleh BPOM.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini terdapat 5 perusahaan farmasi yang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini berkaitan dengan produk obat sirup 5 perusahaan tersebut yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dari 5 perusahaan tersebut, BPOM menemukan 73 obat sirup yang kini dilarang peredarannya.
Sebelumnya Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebutkan terdapat 4 temuan obat sirup terbaru yang dilarang peredarannya.
Empat obat sirup yang dilarang tersebut yakni Citomol dan Citoprim serta Samcodryl dan Samconal.
Baca juga: Daftar 73 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG: Ada Paracetamol hingga Ibuprofen
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi pada PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG dan DEG-nya dalam bahan baku, pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya di Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat, yang disiarkan YouTube BPOM RI.
Lantas berikut 5 perusahaan serta 73 obat sirup yang dicabut izin edarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube BPOM RI dan Kompas.com:
1. PT Ciubros Farma
Citomol
Citoprim
2. PT Samco Farma
Samcodryl
Samconal.
3. PT Afi Farma