Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Berikut cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, beserta informasi mengenai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
sscasn
Laman SSCASN - Berikut cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, beserta informasi mengenai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran. 

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Simak langkah berikut ini untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.

2. Login menggunakan NIK dan password.

Jika pelamar belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun'.

3. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar diminta untuk mengisi dan melengkapi biodata.

4. Jika telah selesai melengkapi biodata, pelamar wajib mengisi CAPTCHA yang ada pada bagian bawah halaman dan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik 'Selanjutnya'.

Rekomendasi Untuk Anda

5. Tahap selanjutnya setelah mengisi data adalah memilih jenis seleksi dan mendaftar Formasi.

Pada tahapan 'Memilih Jenis Seleksi', pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

6. Setelah memilih jenis formasi PPPK Tenaga Kesehatan, sistem akan melakukan pemeriksaan data pelamar ke SISDMK KEMENKES.

7. Apabila pelamar adalah peserta memilih jenis seleksi PPPK TENKES dan bukan merupakan eks THK-II, maka pada bagian 'Data Peserta eks THK-II' dipilih 'Tidak'.

8. Setelah pelamar selesai memilih jenis seleksi, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.

9. Apabila pelamar merupakan Peserta eks THK-II maka memilih 'Ya' dan harus menyertakan nomor peserta tes THK–II.

Selanjutnya klik tombol Cek.

10. Apabila data THK-II pelamar ditemukan, maka pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas