Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Susi Nyatakan Tak Mengetahui Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi di Magelang

Susi tidak mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana skenario awal pembunuhanpada Brigadir Yoshua disusun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dalam Sidang, Susi Nyatakan Tak Mengetahui Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi di Magelang
Tribunnews/JEPRIMA
Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Susi tampak memeluk bosnya, Putri Candrawathi. Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bertugas di rumah Magelang, Susi menyatakan tidak mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana skenario awal pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua disusun. Tribunnews/Jeprima 

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Keterangan Susi soal Minta Brigadir J Tidak Naik Satu Langkah

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons 

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

BERITA REKOMENDASI

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.


Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas