Komnas HAM Harap Hakim Pengadilan HAM Paniai Bisa Periksa Lebih Teliti dan Lebih Adil
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab berharap hakim pengadilan HAM Paniai di Pengadilan Negeri Makassar bisa memeriksa lebih teliti
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab berharap hakim pengadilan HAM Paniai di Pengadilan Negeri Makassar bisa memeriksa lebih teliti dan lebih adil dalam memutuskan perkara kejahatan kemanusiaaan tersebut.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan maka kesempatan untuk mengoreksi pendekatan keamanan di Papua akan hilang.
Kedua, kata dia, kesempatan untuk mempelajari tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan akan hilang.
Konsekuensi lebih lanjutnya, kata dia, Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak bisa dijalankan secara serius ke depannya.
Ia menjelaskan terhitung sudah ada tiga pengadilan HAM yang digelar dan dinilai tidak dilaksanakan secara serius di Indonesia yakni pengadilan HAM Timor-Timur, peristiwa Tanjung Priok dan peristiwa Abepura.
Konsekuensi lainnya, kata dia, upaya untuk memenangkan hati masyarakat di Papua agar percaya pada proses hukum menjadi tidak maksimal.
"Tentu harapannya, harapan saya adalah dengan menyampaikan ini, hakim, kita berharap pada hakim, hakim bisa memeriksa lebih teliti, lebih dalam, dan juga lebih adil nanti," kata Amiruddin saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022).
"Karena saya merasa memvonis tersangka yang satu (Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu) ini bersalah atau tidak bersalah belum bisa mendatangkan rasa adil, apalagi jika vonisnya nanti keliru," sambung dia.
Komnas HAM, kata dia, tidak mau menilai apa yang terjadi dalam seluruh proses yang sedang berlangsung hari.
Komnas HAM, lanjut dia, tidak boleh mendeligitimasi karena tidak etis.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM menghormati proses persidangannya
"Tapi kita boleh dong menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian," kata dia.
Meski dakwaan jaksa tidak maksimal, kata dia, namun demikian menurutnya hakim mempunyai ruang untuk memaksimalkan dakwaan tersebut.