Mensos Risma Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan di Penganugerahan Gelar Pahlawan Tahun Ini
Pada Peringatan Hari Pahlawan ke -77, Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan lima gelar pahlawan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Peringatan Hari Pahlawan ke -77, Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan lima gelar pahlawan.
Penganugerahan lima pahlawan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022.
Meski begitu, dalam penganugerahan tersebut tidak ada perempuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan tidak adanya perempuan pada penganugerahan pahlawan tahun 2022 ini.
Dirinya mengatakan penetapan pahlawan nasional dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah
"Itukan dari daerah, bukan hanya dari kami. Jadi saya hanya bahas kalau ada daerah yang ajukan. Kemudian kita ajukan yang ada di Sekretariat Kepresidenan, nah itu menyaring lagi jadi bukan hanya di kami," ujar Risma di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Risma juga mengaku mempertanyakan mengapa tidak ada perempuan dalam pengajuan pahlawan nasional dari Pemerintah Daerah.
"Saya juga mikir kenapa enggak ada yang mengajukan perempuan ya. Tapi itu semua yang ajukan daerah," kata Risma.
Dalam Hari Pahlawan kali ini, terdapat lima tokoh yang dianugerahkan sebagai pahlawan nasional.
Baca juga: Mensos Risma: Kegigihan Para Pahlawan Harus Ditiru Meski Penuh Keterbatasan
Kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional tersebut adalah:
a. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
b. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
d. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
e. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.