Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan profiling victim tak dapat meringankan atau menghapus tindak pidana pelaku kejahatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan profiling victim tentang Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J tak dapat meringankan atau menghapus tindak pidana pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepribadian dan profil almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus digali di persidangan. 

Ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bahkan kompak menyebut Brigadir J adalah sosok yang pemarah dan tempramental. 

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menilai Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan apa yang terjadi itu namanya profiling.

Abdul Fickar Hadjar menegaskan keburukan atau sisi negatif korban tidak akan meringankan atau bahkan menghapus tindak pidana para pelaku kejahatan.

"Meskipun itu sebuah kebenaran, tindakan atau keputusan untuk membunuh korban ya itu tetap tindak pidana."

"Keburukan korban bukan merupakan hal yang dapat meringankan atau menghapus tindak pidana," kata Abdul Fickar, Kamis (10/11/2022) dikutip dari youTube Metrotvnews. 

Berita Rekomendasi

Menurut Fickar, tidak ada alasan yang membenarkan menghabisi nyawa seseorang yang bersalah dengan menembak, kecuali berdasarkan keputusan ingkrah dari suatu putusan pengadilan yang memberi hukuman.

"Tidak ada alasan atau hukum yang membenarkan kalau sesorang melalukan keburukan atau kejahatan langsung ditembak."

"Yang bisa ditembak itu yang mestinya melalui peradilan yang menunjukan seseroang dihukum mati, baru boleh ditembak," tutur Fickar. 

Pakar menilai, hal yang memberatkan atau meringankan tindak pidana dilihat dari pembuktian perkara apakah disengaja atau sebuah kealpaan. 

"Tindak pidana itu sudah terjadi dan berdiri sendiri."

"Yang akan dilihat apakah tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja dan berencana ataukah karena kecelakaan, itu yang dapat meringaknakn dan memberatkan," tegasnya. 

Susi Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental

Susi menilai Brigadir J adalah sosok yang pemarah dan tempramental.

Hal tersebut dikatakan Susi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Rabu (9/11/2022). 

"Kalau menurut saya dia suka marah-marah gitu kan, apa sih namanya tempramental," kata Susi di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube tvOneNews

Susi kemudian mencontohkan ketika Brigadir J yang disebut merasa kesal saat ia meminta tolong. 

Bahkan, kata Susi, Brigadir J tak responsif ketika dipanggil Putri Candrawathi. 

"Terus kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda." 

Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya, Susi menilai Brigadir J adalah sosok yang pemarah dan tempramental. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Menolak Ketika Hendak Dituntun Susi di Magelang: Kaya Orang Sakit Aja

"Kalau dipanggil ibu selalu lama dan kadang ngedumel gitu 'apa sih bi' 'apalagi'," ujar Susi. 

Lebih lanjut Susi ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait sifat pemarah Brigadir J apakah juga dilakukan pada orang lain.  

"Sering ngedumel? Sama yang lain juga seperti itu?" tanya JPU.

Susi pun mengaku tidak mengetahui secara lebih terkait hal tersebut. 

"Kalau saya tidak tahu dengan yang lain," kata Susi.

Damson Sebut Brigadir J suka ke Klub Malam

Menurut Damson dalam kesaksiannya, Yosua memiliki sifat yang temperamen dan suka ke tempat hiburan malam.

Pernyataan itu disampaikan Damson saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu katanya Brigadir J disebut merasa paling berkuasa di rumah Ferdy Sambo.

Damson juga mengungkapkan adanya perubahan watak Brigadir J ketika menjadi kepala rumah tangga (Karungga) Ferdy Sambo.

"Perubahan sikap lebih kayak merasa berkuasa gitu," ujar Damson dilansir Tribunnews

Lebih lanjut, ia mengaku sering diajak Brigadir J pergi ke tempat hiburan ketika malam minggu.

Baca juga: Bantah Kesaksian Susi, Kuat Maruf Mengaku Tak Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

"Siap, sering. Kadang, setiap malam Minggu diajak," ucap Damson.

Adapun Brigadir J, kata Damson, kerap pergi ke satu tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Biasanya kalau, kita tunggu Ibu dan Bapak tidur. Beliau (Brigadir J) mengajak ayo. Kemana bang? 'Sudah ke tempat teman dulu'. Kemana bang? 'Sudah ikut saja'," ungkap dia.

"Kadang, setiap malam minggu diajak," ucap Damson.

Lalu, Damson menyebut Brigadir Yosua juga memiliki nama lain saat mendatangi tempat hiburan malam.

Brigadir Yosua disebut menggunakan nama malam, yakni 'Bang Alex.'

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandi Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas