Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan profiling victim tak dapat meringankan atau menghapus tindak pidana pelaku kejahatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pakar Sebut Victim Profiling tentang Brigadir J Tak Dapat Ringankan Hukuman atau Hapus Tindak Pidana
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menegaskan profiling victim tentang Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J tak dapat meringankan atau menghapus tindak pidana pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepribadian dan profil almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus digali di persidangan. 

Ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bahkan kompak menyebut Brigadir J adalah sosok yang pemarah dan tempramental. 

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menilai Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan apa yang terjadi itu namanya profiling.

Abdul Fickar Hadjar menegaskan keburukan atau sisi negatif korban tidak akan meringankan atau bahkan menghapus tindak pidana para pelaku kejahatan.

"Meskipun itu sebuah kebenaran, tindakan atau keputusan untuk membunuh korban ya itu tetap tindak pidana."

"Keburukan korban bukan merupakan hal yang dapat meringankan atau menghapus tindak pidana," kata Abdul Fickar, Kamis (10/11/2022) dikutip dari youTube Metrotvnews. 

BERITA REKOMENDASI

Menurut Fickar, tidak ada alasan yang membenarkan menghabisi nyawa seseorang yang bersalah dengan menembak, kecuali berdasarkan keputusan ingkrah dari suatu putusan pengadilan yang memberi hukuman.

"Tidak ada alasan atau hukum yang membenarkan kalau sesorang melalukan keburukan atau kejahatan langsung ditembak."

"Yang bisa ditembak itu yang mestinya melalui peradilan yang menunjukan seseroang dihukum mati, baru boleh ditembak," tutur Fickar. 

Pakar menilai, hal yang memberatkan atau meringankan tindak pidana dilihat dari pembuktian perkara apakah disengaja atau sebuah kealpaan. 

"Tindak pidana itu sudah terjadi dan berdiri sendiri."


"Yang akan dilihat apakah tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja dan berencana ataukah karena kecelakaan, itu yang dapat meringaknakn dan memberatkan," tegasnya. 

Susi Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas