PHL Divisi Propam Polri Jadi Saksi: Belum Pernah Ada Anak Buah yang Berani Lawan Ferdy Sambo
PHL Divisi Propam Polri, Aryanto mengatakan belum pernah ada anak buah atau bawahan yang berani melawan atau tidak patuh dengan Ferdy Sambo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Aryanto mengatakan belum pernah ada anak buah atau bawahan yang berani melawan atau tidak mematuhi perintah Ferdy Sambo saat menjabat eks Kadiv Propam Polri.
Hal ini disampaikan Aryanto dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Namanya perintah pimpinan pasti dilaksanakan," kata Aryanto di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Aryanto apakah selama menjadi bawahan atau anak buah Ferdy Sambo, ada anak buah yang berani melawan atau tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
"Jadi belum pernah terjadi anak buah melawan atau tidak melaksanakan perintah pak FS?," tanya kuasa hukum.
"Setahu saya belum ada," jawab Aryanto.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Anak Buah Sebut Belum Pernah Ada yang Melawan Ferdy Sambo saat Diperintah: Pasti Dilaksanakan
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.