Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut AKP Irfan Widyanto Sebenarnya Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkap AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik mengumpulkan barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut AKP Irfan Widyanto Sebenarnya Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkap AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik mengumpulkan barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkap AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian itu disampaikan Arsyad dalam agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arsyad menyampaikan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto yang mengamankan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah.

Sebab, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.

Dalam kasus ini, DVR CCTV diambil AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Disebut Tidak Harmonis, Undur Diri dari Korspri Jadi Bukti

Berita Rekomendasi

Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022.

Rekaman CCTV yang diambil AKP Irfan itu disebut berguna untuk kepentingan penyidikan.

"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Di sisi lain, Arsyad mengakui bahwa penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV tersebut.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Sambo Sosok yang Tempramental: Kalau Pekerjaan Tidak Sesuai Pasti Dimarahin

Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.

"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, Red)," jelas Arsyad.

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan bahwa dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri.
Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas