Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Konser di Jakarta Diperketat: Harus Sudah Selesai Pukul 24.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Konser di Jakarta Diperketat: Harus Sudah Selesai Pukul 24.00 WIB
E+
Ilustrasi Konser - Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%. 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya, Rina Ayu) (Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas