Aturan Konser di Jakarta Diperketat: Harus Sudah Selesai Pukul 24.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

E+
Ilustrasi Konser - Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com, Widya, Rina Ayu) (Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad)
Berita Rekomendasi