Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CV Budiarta Bantah Tudingan BPOM terkait Jual Propilen Glikol dalam Kemasan Jeriken

CV Budiarta membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyebut bahwa perusahaan itu menjual Propilen Glikol (PG) dalam kemasan jeriken.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in CV Budiarta Bantah Tudingan BPOM terkait Jual Propilen Glikol dalam Kemasan Jeriken
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
CV Budiarta membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa perusahaan itu menjual Propilen Glikol (PG) dalam kemasan jeriken. Foto Kuasa Hukum CV Budiarta, Mahar, saat konferensi pers di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CV Budiarta membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa perusahaan itu menjual Propilen Glikol (PG) dalam kemasan jeriken.

"Di preskon BPOM, tersebutlah ada tentang pengambilan berbentuk jeriken-jeriken. Dari gambar foto jeriken hasil pengambilan di mana tertulis pemasok adalah Budiarta," kata Mahar, dalam konferensi pers di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia

Sebelumnya berdasarkan penggeledahan gudang milik CV Budiarta oleh tim penyidik, diduga menemukan barang bukti PG di dalam beberapa jeriken.

Menanggapi hal itu, Mahar mengatakan, CV Budiarta tidak pernah menjual PG dalam kemasam jeriken.

"Saya sampaikan pertama CV Budiarta tidak pernah menjual propilen glikol dalam jeriken atau ketengan," ujarnya.

Adapun menurut Mahar, kemasan CV Budiarta menggunakan tempat berbentuk drum dan dalam kondisi tersegel.

Berita Rekomendasi

Katanya, tidak ada proses repacking. Hal itu karena konsumen tidak ingin membeli jika segel terbuka.

"(Kemasan PG) dalam bentuk drum tersegel dan tidak ada proses repacking, apa adanya dari kami ke pihak pembeli," ujar Mahar.

Skenario Jahat

Sebelumnya, CV Budiarta meminta skenario jahat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengambilan sampel Propilen Glikol (PG) yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DG) dibongkar.

Kuasa Hukum CV Budiarta Djenny Suharso, mengatakan skenario jahat BPOM harus dibongkar dan diselesaikan sesuai prosedur hukum.

"Ini (skenario BPOM) harus dibongkar. Ini harus diselesaikan dengan baik dan benar," kata Djenny Suharso, dalam konferensi pers di wilayah Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/11/2022).

Djenny berharap, BPOM sebagai badan terkait dapat melakukan pengawasan secara komprehensif.

Baca juga: Penghentian Obat Sirup Efektif untuk Cegah Kasus Baru Gagal Ginjal, Tapi Sifatnya Sesaat

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BPOM seharusnya merupakan pengawasan preventif.

Tapi, Djenny justru menilai, pengawasan lembaga tersebut malah bersifat reaktif dalam kasus ini.

"Saya berharap atau kami berharap dalam melakukan pengawasan ini harus secara komprehensif," katanya.

"Pengawasan itu tindakan preventif, bukan tindakan reaktif," jelas Djenny.

Sebagai informasi, CV Budiarta telah disebut BPOM sebagai salah satu pemasok propilen glikol bahan baku obat sirop yang tercemar kandungan etilen glikol kepada CV Yarindo Farmatama.

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkap, CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

Ditemukan sampel bahan pelarut yang didistiribusikan ke perusahaan farmasi mengadung Etilen Glikol (EG) hampir 100 persen.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG.

Juga hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03 persen-1,34 persen.

"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi Propilen Glikol, ini masuk pemalsuan. Labelnya PG didalamnya EG yang pencemaran menimbulkan suspek untuk gangguan ginjal atau kematian pada anak," kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (10/11/2022).

BPOM pun melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jeriken), drum plastik biru (15 drum), dan sejumlah dokumen yang berisi catatan informasi terkait transaksi bahan baku, pengiriman bahan baku, catatan nomor Lot, desain segel Propilen Glikol, dan catatan beberapa jenis formula Propilen Glikol industri.

Baca juga: Obat Murah Diituding Pemicu Gangguan Ginjal Akut, Begini Tanggapan Pakar

Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh CV SC sebagai distributor bahan kimia, maka proses selanjutnya terhadap barang bukti tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian.

BPOM mengidentifikasi jalur distribusi/rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga sampai ke Industri Farmasi.

Jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) yang merupakan dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).

Sementara CV APG merupakan pemasok utama CV Budiarta (CV BDT) dan distributor kimia lainnya, yang menjadi pemasok Propilen Glikol yang terbukti TMS ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama (PT YF).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari ikatan apoteker indonesia (IAI), bahwa kadar tersebut berbahaya. Sebab melampaui ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas