Fakta-fakta Penusukan di Bandung, Pelaku Berpura-pura Jadi Kurir hingga sempat Dihadang Emak-emak
Kepada polisi, FA mengaku kesal terhadap seorang temannya yang berinisial CA yang mengancam akan menyebarkan foto pribadi FA di grup komunitasnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap FA (24) pelaku penusukan terhadap seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat kurang dari 6 jam setelah melakukan penusukan terhadap temannya, Jumat (11/12/2022).
Kepada polisi, FA mengaku kesal terhadap seorang temannya yang berinisial CA.
Adapun sebabnya karena CA (23) mengancam akan menyebarkan foto pribadi FA di grup komunitasnya.
"Tersangka sakit hati dan kecewa terhadap korban, karena korban menyampaikan berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka."
"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Penyesalan Suami yang Tusuk Istri Bertubi-tubi di Pabrik, Menangis Minta Maaf, Ngaku Masih Cinta
Punya Hubungan Khusus
FA dan CA diketahui memiliki hubungan khusus.
Keduanya sempat bertemu pada 5 Oktober 2022 untuk membahas suatu masalah.
Karena masalah tak kunjung selesai, FA berupaya ingin menghabisi nyawa CA.
Untuk dapat masuk ke rumah CA, FA pun membeli jaket kurir ojek online.
"(CA mengancam) menyebar-menyebarkan hal kekurangan saya."
"Tanggal 5 Oktober saya sudah bertemu dengan dia untuk meluruskan (masalah)."
"Tanggal 9 Oktober sudah ada niatan saya mau menghabisi dia dengan cara menggunakan jaket supaya mudah masuk ke rumahnya," kata FA.
FA mengaku rencana pembunuhan ini sudah ada dalam benaknya sejak Oktober.
Ketika masuk ke rumah CA, FA langsung mengeksekusi korban dengan senjata tajam yang sudah disiapkannya.
Setelah ditusuk, CA yang merupakan warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Bandung ini pun tewas.
Baca juga: Suami di Surabaya Tusuk Istrinya Karena Diduga Selingkuh: Pelaku Cemburu Lihat Korban Bawa Pakaian
Sepeda Motor Jadi Bukti
Polisi menetapkan FA sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti berupa sepeda motor matic berwarna putih yang dibawa pelaku saat melakukan penusukan.
Bukti ini autentik setelah dicocokkan dengan hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang ada di salah satu rumah tetangga korban CA.
Atas perbuatannya, FA harus mendekam di tahanan Polresta Bandung.
Ia bahkan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Tempat Kerja, Tusuk Korban Bertubi-tubi di Depan Pintu Pabrik
Korban Sempat Minta Tolong
Mengutip Tribunnews.com, sebelum ditemukan bersimbah darah, korban CA sempat berteriak minta tolong.
Hal tersebut diketahui setelah salah seorang warga, Subekti (62) yang tinggal di Jalan Gading Tutuka II, Ciluncat, Cangkuang, Kabupaten Bandung itu mendengat suara teriakan CA sekira pukul 09.00 WIB.
Subekti pun segera mendatangi sumber suara dan melihat CA telah tergeletak di lantai ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah.
Dengan dibantu warga lainnya, CA kemudian dievakuasi ke RSUD Otista Soreang.
Namun, nyawa CA tak terselamatkan.
Polisi kemudian membawa mayat CA ke RS Sartika Asih untuk diautopsi.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Pabrik Surabaya, Suami Gelap Mata 8 Kali Tusuk Tubuh Istrinya Pakai Pisau
Sempat akan Ditangkap Emak-emak
Sebelum kabur, para tetangga yang mayoritas emak-emak juga mendengar teriakan CA.
Sebelum FA meninggalkan lokasi kejadian, ia sempat hendak dihadang dan akan ditangkap emak-emak.
Namun, aksi pengepungan itu tak berlanjut, karena FA terlihat membawa sebuah pisau.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Lutfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.