Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk

jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang atau sekitar 9,54 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Editor: Content Writer
zoom-in Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk
Istimewa
Ilustrasi pendataan warga oleh BPS. (Dok. BPS) 

TRIBUNNEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang atau sekitar 9,54 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Angka ini menurun 1,38 juta orang jika dibandingkan pada Maret 2021 dan menurun sekitar 340.000 orang ketimbang September 2021.

Di balik penurunan tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan sosial. Merujuk keterangan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Imam Mahdani, salah satu contoh nyata dialami oleh salah satu penduduk desanya, yakni Pak Undang.

Bapak tiga anak berusia 58 tahun tersebut jatuh sakit sehingga terpaksa mengandalkan istrinya, Min, pekerja lepas pertanian sebagai tulang punggung keluarga. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketiadaan satu pun bantuan sosial yang diterima oleh keluarga Pak Undang. 

Uji coba Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan pada 2021 menunjukan bahwa keluarga Pak Undang merupakan 1 dari 446 keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial di Desa Pasanggrahan (exclusion error atau kesalahan eksklusi).

Beruntung keluarga Pak Undang tinggal di lokasi uji coba pengembangan data Regsosek, yaitu pendataan kondisi sosial ekonomi yang mencakup 100 persen penduduk. Menindaklanjuti kejadian ini, Imam pun mengusulkan yang bersangkutan untuk menjadi penerima Program Sembako kepada Kementerian Sosial.

Usulan tersebut dilakukan oleh Imam dengan merujuk data Regsosek hasil uji coba pada 2021 yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu).

Data Regsosek secara lengkap memberikan informasi kesejahteraan keluarga beserta status kepesertaan bantuan sosial sehingga memudahkan pengusulan Pak Undang kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial. Regsosek pun berhasil membantu Pak Undang mendapatkan haknya, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Berita Rekomendasi

Mengacu data Regsosek, khususnya informasi mengenai penyakit kronis, Imam juga mengadvokasi Pak Undang untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pengalaman Pak Undang merupakan fenomena lapangan yang menunjukkan bahwa data sosial ekonomi dapat membantu penduduk miskin dan rentan mendapatkan bantuan.

Pengembangan Regsosek di tingkat nasional

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 mendorong pengembangan pendataan sosial ekonomi 100 persen penduduk melalui Regsosek hingga tingkat nasional. Melalui Regsosek, pemerintah dapat mengidentifikasi tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.

Regsosek 1
Sistem Registrasi Sosial Ekonomi: Tidak hanya mendukung program perlindungan sosial, namun juga program peningkatan daya saing kelas menengah. (Sumber: Bappenas, 2022)

Informasi Regsosek sangat beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, kepemilikan asset, penyandang disabilitas, kepesertaan program hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek dalam meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah, mulai dari program pelatihan tenaga kerja, akses permodalan usaha, sampai perlindungan sosial.

Di tingkat makro, Regsosek dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan berbasis bukti dan membantu pemerintah di tingkat desa/kelurahan sampai pemerintah provinsi dan pusat memantau pergerakan sosial ekonomi warganya.

Dengan demikian, kebijakan yang disusun akan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Akses terhadap data Regsosek terbuka luas bagi pemerintah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat melalui website sepakat.bappenas.go.id. 

Pasca-pandemi Covid-19, dalam kurun 2020 hingga 2021, sebanyak 96 desa atau kelurahan di 9 kabupaten atau kota telah memiliki data Regsosek melalui uji coba yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas