Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Pimpinan ACT akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana Donasi di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT, Selasa (15/11/2022) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Besok, Pimpinan ACT akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana Donasi di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT, Selasa (15/11/2022) besok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut rencananya digelar, Selasa (15/11/2022) besok.

Adapun para tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain.

"Selasa 15 November 2022, sidang pertama (kasus ACT, red)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diakses pada Senin (14/11/2022) malam.

Terkait sidang tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, membeberkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Untuk sidang ketiga tersangka itu akan dipimpin ketua majelis hakim Hariyadi dan dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana ACT, Ahyudin hingga Ibnu Khajar Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

BERITA REKOMENDASI

Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.

Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga: Cegah Kasus ACT Berulang, Mensos Risma Siap Kaji Ulang UU Pengumpulan Uang dan Barang

Hanya saja untuk berkas perkara atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses kelengkapan berkas oleh jaksa atau P-21.

Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.


Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.

Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar.

Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Kasus ACT, Uang Dari Boeing Rp 107,3 Miliar Diselewengkan

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Para tersangka pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas