Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka KPK, Pimpinan Komisi III DPR Sebut MA Sarang Koruptor
Menurut Desmond, KPK telah membuktikan bahwa desas-desus perdagangan putusan di Mahkamah Agung nyata adanya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, merespons soal seorang Hakim Agung yang dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemberian dan penerimaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Desmond, KPK telah membuktikan bahwa desas-desus perdagangan putusan di Mahkamah Agung nyata adanya.
Desmond bahkan menyebut MA sebagai sarang koruptor.
"Masalah Keadilan itu yang tidak adil itu di Mahkamah Agung. Jadi kalau sumber keadilan tidak didapat di MA bagi rakyat, berarti memang di sananya korup," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/11/2022).
Dia mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari sejumlah kasus di MA, di mana kerap terjadi sengketa antara rakyat dengan pengembang..
"Lihat saja kasus-kasus, siapa berhadapan siapa dengan siapa, antara rakyat dengan pengembang, antara rakyat dengan pemerintah, antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?" kata dia
Politisi Partai Gerindra itu mengamini bahwa hampir semua Hakim Agung kini bisa dibilang mengalami kesialan.
"Karena rakus aja kan. Saya pikir Hakim Agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak begini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa Hakim Agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," ujarnya.
Baca juga: Hakim Agung jadi Tersangka lagi, Wapres Minta Mahkamah Agung Buat Mekanisme Pencegahan Korupsi
"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa (MA) sarang koruptor," pungkas Desmond.
Sebelumnya, KPK membenarkan kembali menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi satu diantaranya yang ditetapkan tersangka adalah Hakim Agung di MA.
Ali juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).