Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Nikmati Uang Hasil Kejahatan dan Buat Orang Malas Kerja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Indra Kenz hingga divonis 10 tahun penjara.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022).
Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.
Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.
“Hal memmberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan.
Sementara hal meringankan, lanjutnya, Indra Kenz dianggap sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
“Meringankan, menyesali perbuatannya dan minta maaf,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.