Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya banding," kata Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya banding akan dilakukan demi keadilan untuk Indra Kenz.
"Karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," ucap Brian.
Brian Paneda pun mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menikmati uang hasil menipu para trader.
Baca juga: Ini Dua Pertimbangan Hakim Vonis Indra Kenz Selama 10 Tahun Penjara
"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini," ucap Brian.
Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Korban Indra Kenz: Hak Para Korban Telah Dirampas Negara
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.