Komisi Yudisial Bentuk Satgasus, Buntut Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap
(KY) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) menyusul ditetapkannya dua hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Hanya saja belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun, MA kini membenarkan bahwa Gazalba Saleh sudah berstatus tersangka KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Jumat (11/10/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Andi menyatakan MA bakalan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," katanya.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
KPK sendiri telah mengonfirmasi pihaknya menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu.
Baca juga: KPK Konfirmasi Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Satu di Antaranya Hakim Agung, Segera Diumumkan
Namun, dia mengonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.