Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami

Puluhan korban terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Puluhan korban terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan para korban kecewa atas vonis hakim terkait aset sitaan yang disebut menjadi milik negara.

"Kami dari korban. Hari ini kami sangat kecewa dengan keputusan hakim karena beliau menyatakan itu (aset) ditarik untuk negara," kata Maru, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Maru menuturkan, negara tidak punya hak atas aset sitaan tersebut.

Hal itu karena menurutnya aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban Indra Kenz.

Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan

"Negara tidak punya hak sama sekali (atas aset sitaan)," ujar Maru.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Maru meminta kepada pihak terkait agar aset sitaan tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Kami meminta hak korban dikembalikan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas