Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Usul Pasal Perekaman Sidang untuk Pantau Etik dan Perilaku Hakim pada RUU KUHP Dihapus

KY menyoroti soal Pasal 280 huruf C atau di draft terbaru RUU KUHP pada 9 November itu ada di pasal 278 huruf C terkait dengan perekaman sidang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Usul Pasal Perekaman Sidang untuk Pantau Etik dan Perilaku Hakim pada RUU KUHP Dihapus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat konferensi pers secara daring, Senin (14/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi atau masukan kepada pemerintah dalam hal ini tim perumus RUU KUHP di Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 24 Oktober 2022.

Di mana dalam masukan tertulis tersebut, salah satunya KY menyoroti soal Pasal 280 huruf C atau di draft terbaru RUU KUHP pada 9 November itu ada di pasal 278 huruf C terkait dengan perekaman sidang.

Baca juga: Pengamat Birokrasi Apresiasi Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat Soal Rancangan KUHP

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan dalam rekomendasi atau masukan KY meminta agar ketentuan pasal tersebut dihapus.

Dimana pasal itu diketahui mengatur soal keputusan KY dalam memutus atau menindaklanjuti ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim melalui hasil rekaman sidang.

"Kami usul agar ketentuan ini dihapus," kata Binziad dalam konferensi pers secara daring dari Kantor KY, Senin (14/11/2022).

Dalam ulasannya, KY menilai keputusan menjatuhkan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim  dapat dilakukan oleh KY sendiri melalui kegiatan pemantauan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pelaporan dari peserta atau pengunjung sidang yang hadir dalam persidangan juga kata dia bisa dijadikan salah satu bahan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

"Sebab sumber rekaman yang tadi saya nyatakan akan jadi dasar kuat bagi KY untuk menindaklanjuti dan menyatakan ada atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu bisa berasal dari Komisi Yudisial sendiri melalui berbagai kegiatan pemantauan yang selama ini sudah dilakukan dan akan terus digiatkan, maupun dari pelapor, yang mengikuti jalannya persidangan atau juga dari pengadilan sendiri," jelas dia.

Lebih lanjut kata Binziad, pihaknya melihat tidak adanya unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman.

Sebaliknya kata dia, yang harusnya dilindungi sebagai esensi dari ketentuan tersebut sesungguhnya adalah ketertiban dan kelancaran persidangan serta integritas pembuktian.

"Karena itu kami merasa bahwa ancaman pidana bagi kegiatan merekam sidang itu akan kontraproduktif bagi upaya kita bersama untuk mengawasi jalannya persidangan," ucap dia.

Meski saat ini, lembaga pengadilan maupun Mahkamah Agung sedang menggalakkan mekanisme e-court untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan Perkemaan persidangan, namun, KY meyakini kalau aktivitas perekaman dan publikasi sebenarnya sulit untuk bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, KY mengusulkan agar pasal dalam ketentuan RUU KUHP soal perekaman persidangan itu dihapus karena diyakini menuai kontra-produktif.

"Karenanya kami mengusulkan agar pasal 278 huruf C dihapus karena menurut kami tujuan dari pengaturannya itu bisa diakomodasi dalam rumusan pasal 278 huruf a yang kami rekomendasikan tadi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas