Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Pers Soroti Pasal Penyiaran yang Kerap Multitafsir di RDPU RKUHP

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyoroti pasal penyiaran atau penyebarluasan berita bohong.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LBH Pers Soroti Pasal Penyiaran yang Kerap Multitafsir di RDPU RKUHP
Mario Christian Sumampow
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Anggota Komisi III dengan Aliansi Reformasi RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyoroti pasal penyiaran atau penyebarluasan berita bohong.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Anggota Komisi III dengan Aliansi Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/11/2022).

Pihaknya menilai pasal-pasal penyiaran masih multitafsir dan sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, khususnya terkait penyebaran informasi.

"Kenapa? Misalnya dalam beberapa kasus yang kami temui gitu, banyak penyebar informasi yang ternyata mereka tidak tahu bahwa itu informasi bohong atau tidak," jelas Ade. 

Permasalahan pasal ini, tegas Ade, sebenarnya lebih mengarah ke literasi dalam penyampaian pasal kepada publik.

Namun meski begitu, yang jadi persoalan adalah terkait akan adanya banyak kriminalisasi akibat multitafsir nantinya. Sehingga pihaknya mengusulkan terkait pasal tersebut dihapuskan. 

Namun, usulan penghapusan pasal ini diiringi LBH Pers dengan memberi alternatif lain yakni memasukkan informasi terkait dengan maksud dari pemberitaan bohong itu.

Berita Rekomendasi

"Alternatifnya adalah memasukan terkait dengan maksud pemberitahuan bohong itu, harus ditempelkan dengan seperti maksud dengan keuntungan," ujarnya. 

"Sehingga, ketika ada penyebar informasi itu memiliki nilai keuntungan terhadap pemberitahuan itu, itu yang harus kita dorong untuk dipidana," tambah Ade.  

Baca juga: Bambang Pacul Semprot Perwakilan Aliansi Reformasi RKUHP Saat RDP Dengan Komisi III DPR

Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11/2022). 

Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan empat proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.

Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.

"Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas